Beberapa sebab untuk menjaga diri yang bisa menarik dari dosa yang menyebabkan hina, maka dengan alasan itu Allah SWT menjadikan perkawinan sebagai anugrah kepada hambanya serta terhindar diri dari godaan syetan yang tekutuk
Hukum nikah itu ad 4, kemudian bertambahnya waktu di tambah 1 menjadi 5 yaitu
WAJIB, orang yg mengharapkan keturunan, takut akan perzinaan bila tidak nikah, baik senang ato tidak, sekalipun nikah itu akan memutuskan ibadah yg tidak wajib
MAKRUH, bagi orang yg tidak senang nikah dan tidakmengharapkan keturunan, serta nikahnya dapat memutuskan ibadah yg tidak wajib
MUBAH, bagi orang yg tidak takut melakuakn perzinaan, tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskan yg tidak wajib
HARAM, bagi orang yg membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberikan nafkah atau memperoleh pekerjaan haram, seklipun senang nikah dan tidak takut zina.
WAJIB, bagi wanita yg lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah