HUKUM-HUKUM NIKAH
Hukum nikah itu ad 4, kemudian bertambahnya waktu di tambah 1 menjadi 5 yaitu
- WAJIB, orang yg mengharapkan keturunan, takut akan perzinaan bila tidak nikah, baik senang ato tidak, sekalipun nikah itu akan memutuskan ibadah yg tidak wajib
- MAKRUH, bagi orang yg tidak senang nikah dan tidakmengharapkan keturunan, serta nikahnya dapat memutuskan ibadah yg tidak wajib
- MUBAH, bagi orang yg tidak takut melakuakn perzinaan, tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskan yg tidak wajib
- HARAM, bagi orang yg membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberikan nafkah atau memperoleh pekerjaan haram, seklipun senang nikah dan tidak takut zina.
- WAJIB, bagi wanita yg lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah
No comments:
Post a Comment