Sunday, 24 January 2016

HUKUM-HUKUM NIKAH


Hukum nikah itu ad 4, kemudian bertambahnya waktu di tambah 1 menjadi 5 yaitu


  1. WAJIB, orang yg mengharapkan keturunan, takut akan perzinaan  bila tidak nikah, baik senang ato tidak, sekalipun nikah itu akan memutuskan ibadah yg tidak wajib
  2. MAKRUH, bagi orang yg tidak senang nikah dan tidakmengharapkan keturunan, serta nikahnya dapat memutuskan ibadah yg tidak wajib
  3. MUBAH, bagi orang yg tidak takut melakuakn perzinaan, tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskan yg tidak wajib
  4. HARAM, bagi orang yg membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberikan nafkah atau memperoleh pekerjaan haram, seklipun senang nikah dan tidak takut zina. 
  5. WAJIB, bagi wanita yg lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah
 

No comments:

Post a Comment